Kampar

Cinta Terlarang Berakhir di Sel Tahanan, Wanita Muda Aniaya Istri Sah hingga Luka Berat

×

Cinta Terlarang Berakhir di Sel Tahanan, Wanita Muda Aniaya Istri Sah hingga Luka Berat

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita muda berinisial TI (25) atas dugaan penganiayaan, Rabu (24/12/2025) siang.

TI, yang merupakan warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, diduga menganiaya korban Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus menjalani tujuh jahitan, serta memar di beberapa bagian tubuh.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut kasus ini dipicu persoalan hubungan asmara.

“Pelaku diduga merupakan perempuan yang menjalin hubungan dengan suami korban. Karena merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Polres Kampar,” ujar AKP Gian.

Baca Juga  Polsek Kampar Intensif Dampingi Petani, Demi Perkuat Ketahanan Pangan

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengendarai sepeda motor untuk mengejar suaminya, FE, yang pergi menggunakan mobil bersama pelaku.

“Sesampainya di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari, mobil yang dikendarai FE berhenti. Korban meminta suaminya pulang, namun permintaan tersebut ditolak,” jelas Kasat Reskrim.

Situasi kemudian memanas. Pelaku TI keluar dari mobil dan langsung menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor bersama anaknya.

“Pelaku kemudian menghimpit tubuh korban dan menghantukkan kepala korban berulang kali ke sepeda motor, hingga mengakibatkan luka robek di kepala korban,” tambah AKP Gian.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Jajaran Polsek Tambang Pantau Budidaya 60 Ribu Lele

Penganiayaan tersebut baru terhenti setelah suami korban turun tangan melerai. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

“Setelah dilakukan pendalaman, kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumah kontrakannya di Desa Sei Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Pelaku kemudian berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Gian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kita akan proses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tukasnya.