Pekanbaru

Perwako RT/RW Tuai Penolakan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Pilih Dialog dan Cari Titik Temu

×

Perwako RT/RW Tuai Penolakan, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Pilih Dialog dan Cari Titik Temu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, akhirnya angkat bicara merespons gelombang penolakan terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan, Pengesahan, dan Pengukuhan Ketua RT dan RW.

Aturan tersebut belakangan menjadi sorotan dan menuai keberatan dari sejumlah pengurus lingkungan di Kota Bertuah.

Guna meredam polemik dan mencari solusi terbaik, Agung menegaskan komitmennya untuk membuka ruang dialog.

Ia memastikan akan mengundang perwakilan Forum RT/RW yang sebelumnya menyampaikan aspirasi ke DPRD Pekanbaru untuk duduk bersama dan berdiskusi secara langsung.

“Saya akan mengundang pengurus RT dan RW yang kemarin datang ke DPRD. Saya ingin mendengar secara detail apa keberatan mereka, latar belakang penolakannya, serta kepentingan yang ingin diperjuangkan,” ujar Agung, Jumat (19/12/2025).

Menurut Agung, tujuan utama penerbitan Perwako tersebut adalah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah.

Ia menilai peran Ketua RT dan RW sangat strategis karena menjadi ujung tombak pelayanan sekaligus penghubung antara masyarakat dan pemerintah kota.

Baca Juga  Nekat Gelapkan Ban dan Velg Perusahaan untuk Judol, Supir Truk Ditangkap di Sumut

“Saya tidak bisa bekerja sendiri membangun Pekanbaru. Peran RT dan RW sangat vital. Karena itu, saya ingin pemimpin di tingkat lingkungan benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya,” tegasnya.

Agung juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil turun langsung ke lapangan dan berdialog dengan warga, mayoritas masyarakat justru mendukung adanya mekanisme pemilihan yang mampu melahirkan Ketua RT dan RW yang berkualitas.

Ia menyebut sekitar 80 persen warga menginginkan figur pemimpin lingkungan yang memiliki kapasitas dan rekam jejak yang jelas.

Menanggapi kritik terkait mekanisme uji kelayakan (fit and proper test) yang tercantum dalam Perwako, Agung memastikan proses tersebut akan berjalan secara transparan dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat.

Ia menekankan bahwa uji kelayakan bukan untuk membatasi hak warga, melainkan memastikan calon pemimpin lingkungan memahami tugas pokok dan fungsinya.

Baca Juga  Polsek Binawidya Bongkar Kasus Begal di Jalan Rajawali Sakti Pekanbaru

“Walaupun hanya ada satu calon, uji kelayakan tetap penting. Supaya sebelum dilantik, mereka benar-benar paham apa yang menjadi tanggung jawabnya. Ini juga bagian dari edukasi demokrasi di tingkat lingkungan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung menyatakan keterbukaannya terhadap dialog lintas lembaga, termasuk jika harus memberikan penjelasan di hadapan DPRD Pekanbaru. Ia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang berkepanjangan.

“Saya siap jika diundang DPRD untuk menjelaskan aturan ini secara terbuka. Prinsipnya, kita ingin pemilihan RT dan RW tetap berjalan dengan semangat kebersamaan, guyub, dan penuh persaudaraan,” tambahnya.

Sebelumnya, polemik Perwako 48/2025 mencuat setelah Forum RT/RW se-Kota Pekanbaru secara resmi menyampaikan keberatan mereka dalam audiensi di Ruang Paripurna DPRD Pekanbaru, Kamis (18/12/2025). Forum tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam pedoman pemilihan RT dan RW dinilai memberatkan dan berpotensi mengganggu kondusivitas di lingkungan masyarakat.