Berita

Sungai Suir Dharmasraya Tercemar Limbah, Ikan Lubuk Larangan Banyak Mati

×

Sungai Suir Dharmasraya Tercemar Limbah, Ikan Lubuk Larangan Banyak Mati

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Aliran jernih Sungai Suir di Nagari Sinamar, Kecamatan Asam Jujuhan, kini tinggal kenangan. Warga kembali dikejutkan dengan perubahan warna air sungai yang berubah menjadi hitam kecoklatan, Rabu (17/12).

Dugaan kuat mengarah pada kebocoran limbah dari aktivitas industri PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Kondisi ini bukan sekadar persoalan warna air. Pencemaran yang diduga berasal dari pengolahan sawit tersebut berdampak fatal pada ekosistem lokal, terutama kawasan Lubuak Larangan area konservasi ikan adat yang menjadi tumpuan warga.

Sejumlah ikan ditemukan mati, memicu kemarahan masyarakat yang sudah berulang kali menyuarakan keluhan serupa.

Kekecewaan masyarakat Nagari Sinamar tampaknya sudah mencapai titik jenuh. Mon, salah seorang perangkat nagari, membeberkan bahwa insiden serupa baru saja terjadi sepekan yang lalu.

Saat itu, warga bahkan melakukan aksi nekat dengan menginap di area perusahaan sebagai bentuk protes.

Baca Juga  Bank Nagari Beri Cashback Besar untuk ASN hingga Turunkan Suku Bunga Kredit UMKM

“Baru seminggu ini kejadian serupa terjadi di Sungai Suil dan kami pun datang ke PT TKA sampai tidur di sana. Kini kembali terjadi lagi,” ujar Mon dengan nada kecewa.

Warga kini tidak tinggal diam dan telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Bupati Dharmasraya hingga Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) untuk menuntut keadilan bagi kelestarian sungai mereka.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya telah merespons laporan tersebut dengan menerjunkan tim investigasi ke lokasi.

Kepala DLH Dharmasraya, Budi Waluyo, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa ini adalah laporan ketiga terkait dugaan pencemaran oleh perusahaan yang sama sejak tahun 2022.

Budi menegaskan bahwa perusahaan wajib patuh pada dokumen AMDAL dan memastikan kolam limbah tidak mencemari lingkungan.

Sanksi berat kini membayangi jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pelanggaran sengaja.

Baca Juga  Kabau Sirah Tantang Bajul Ijo, Eduardo Almeida Bawa 22 Amunisi

“Jika terbukti mencemari lingkungan, sanksinya bisa administratif hingga pidana. Kami tidak akan main-main terhadap perusahaan yang melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Budi Waluyo.

Di sisi lain, pihak PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA) membantah adanya kebocoran teknis pada sistem pengolahan limbah mereka.

Humas PT TKA, Syaiful menyatakan bahwa hasil tinjauan lapangan tim internal menunjukkan luapan air di kolam limbah dipicu oleh faktor alam.

“Kami menemukan itu bukan kebocoran, tapi dikarenakan faktor cuaca saja. Apalagi malam tadi hujan lebat, sehingga membuat kolam melimpah,” jelas Syaiful.

Meskipun perusahaan mengklaim faktor cuaca sebagai penyebab utama, masyarakat mendesak adanya solusi permanen agar “limpahan” tersebut tidak terus merusak nadi kehidupan mereka di sepanjang Sungai Suir. (*)