INGATLAH – Proses panjang seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat periode 2025–2028 memasuki tahap akhir.
Komisi I DPRD Provinsi Sumbar secara resmi menyerahkan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada pimpinan DPRD Sumbar, Selasa (16/11), membuka jalan bagi penetapan komisioner baru.
Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Sawal, menjelaskan bahwa tahapan fit and proper test terhadap 21 calon anggota telah dilaksanakan sepanjang November 2025 dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas.
Uji kelayakan ini dirancang untuk menilai secara menyeluruh kompetensi, integritas, dan pemahaman calon terhadap dunia penyiaran, termasuk penguasaan regulasi nasional dan daerah.
“Dari 21 calon yang mengikuti fit and proper test, Komisi I menetapkan tujuh orang lulus dan tujuh orang sebagai cadangan,” ujar Sawal, mengonfirmasi hasil seleksi ketat tersebut.
Berdasarkan hasil pembahasan mendalam melalui rapat internal Komisi I, ditetapkan tujuh calon anggota KPID Sumbar terpilih, yaitu Nofal Wiska, Jimmi Syah Putra Ginting, Yusrin Tri Nanda, Riki Chandra, Jonnedi, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta.
Sementara itu, tujuh calon yang ditetapkan sebagai cadangan meliputi: Dasrul, Eka Jumiati, Selvi Gusnelia, Ficky Tri Saputra, Edra Mardi, H. Arif Yumardi, dan M. Daniel Arifin.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menyambut baik dan mengapresiasi kinerja Komisi I yang dinilai telah menjalankan proses seleksi secara profesional dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku.
Muhidi menegaskan bahwa pimpinan DPRD akan segera menindaklanjuti hasil tersebut untuk mempercepat penetapan resmi komisioner.
“Setelah hasil diterima, pimpinan DPRD Sumbar menyiapkan surat keputusan untuk diteruskan kepada Gubernur Sumatera Barat,” ujar Muhidi, menjelaskan langkah birokrasi selanjutnya.
Ia berharap proses penetapan anggota KPID Sumbar periode 2025–2028 dapat segera rampung. Harapannya, KPID Sumbar dapat segera bekerja optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penataan ranah penyiaran di daerah. (*)





