INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru yang berbekal informasi dari sosial media.
Respon positif Ditresnarkoba yang merespon laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi sabu berhasil mengamankan 10 orang tersangka di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, informasi awal dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan hingga pengungkapan jaringan yang lebih luas dan membuahkan hasil.
“Informasi dari masyarakat di media sosial langsung kami tindak lanjuti. Setelah diselidiki, lokasi itu benar dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini bukti bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu pemberantasan narkoba,” ujar Kombes Putu.
Kombes Putu mengungkapkan Operasi tersebut dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Yogie Pramagita.
Keberhasilan itu bermula pada Selasa (2/12) sekitar pukul 17.30 WIB saat Tim Opsnal mengamankan tiga orang tersangka berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat total 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Pengembangan berlanjut keesokan harinya, Rabu (3/12). Polisi kembali ke lokasi dan menemukan sebuah dompet berisi 10 paket sabu seberat 4,19 gram di area rawa-rawa.
Barang tersebut diketahui sempat dibuang oleh tersangka MS tidak jauh dari tempat penangkapan awal.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ST. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (4/12) dini hari di Jalan Gabus. Saat penangkapan, ST diketahui sedang berpesta sabu bersama dua rekannya.
“Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero,” ungkap Kombes Putu.
Penggeledahan tidak berhenti di situ. Polisi kemudian menyisir rumah ST dan menemukan alat hisap sabu beserta dua paket sabu. Tim juga melakukan penyisiran di sebuah doorsmeer di sekitar lokasi dan kembali menemukan dua paket sabu serta satu butir pil ekstasi.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan enam tersangka lainnya masing-masing berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS. Dengan demikian, total tersangka yang diamankan dalam kasus ini berjumlah 10 orang
Kombes Putu menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang lebih besar.
Menurutnya, peredaran narkoba diyakini tidak berhenti pada para pelaku yang telah ditangkap.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Riau memberantas peredaran narkoba sampai ke akar. Kami akan terus mendalami jaringan ini karena yakin peredarannya tidak berhenti pada para pelaku yang sudah ditangkap,” tegasnya.
Berdasarkan hasil rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau, delapan tersangka yakni RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS menjalani rehabilitasi. Sementara itu, dua tersangka lainnya, MS dan ST, diproses melalui penyidikan lebih lanjut.
Polisi memastikan penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Ia menambahkan bahwa Kepekaan warga memanfaatkan media sosial kembali membuahkan hasil dan terus melaporkan jika terjadi aktivitas yang mencurigakan dalam ancaman narkoba di Riau.





