INGATLAH – Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota mengungkap kasus penipuan yang menyasar agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku merupakan pasangan suami istri berinisial AA (37) dan M (44), yang ditangkap pada Sabtu (13/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota, IPTU Repaldi, mengatakan kedua tersangka merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.
AA diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan M merupakan ibu rumah tangga.
“Modus yang digunakan adalah transaksi fiktif melalui aplikasi Dana di agen BRILink,” kata Repaldi, Selasa (16/12/2025).
Dalam aksinya, pelaku berpura-pura melakukan transfer dana dan menunjukkan bukti transaksi kepada agen BRILink.
Namun, setelah dicek, dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening agen. Dengan cara itu, pelaku berhasil membawa uang tunai dari korban.
Penipuan tersebut dilakukan secara berulang hingga menyebabkan korban berinisial GF mengalami kerugian total sebesar Rp4.370.000.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Limapuluh Kota.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah melalui pemeriksaan, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026,” ujar Repaldi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
Polres Limapuluh Kota mengimbau masyarakat, khususnya agen layanan keuangan dan pelaku usaha, agar lebih teliti dalam setiap transaksi dan memastikan dana benar-benar masuk sebelum menyerahkan uang tunai. (*)





