Pekanbaru

KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih dalam PDPB Semester II 2025

×

KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih dalam PDPB Semester II 2025

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau resmi menetapkan sebanyak 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025.

Penetapan tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Provinsi Riau, Kamis (11/12/2025), yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, bersama seluruh komisioner.

Rapat pleno turut dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau, perwakilan Forkopimda Riau, serta unsur pengawasan dan partai politik tingkat provinsi.

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, memaparkan bahwa total pemilih terdiri atas 2.569.805 pemilih laki-laki dan 2.502.373 pemilih perempuan. Ia menegaskan bahwa seluruh data telah melalui verifikasi berlapis.

“Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berjenjang. Kami memastikan perubahan data dapat diverifikasi baik dari sisi administrasi kependudukan maupun kondisi faktual di lapangan,” ujarnya.

Baca Juga  133 Pedagang Ruko Plaza Sukaramai Pertanyakan Beda Perlakuan HGB dengan PT MPP

Sementara itu, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menekankan bahwa pemutakhiran daftar pemilih dilakukan dengan metode yang komprehensif, mencakup koordinasi lintas instansi hingga verifikasi langsung.

“Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke Disdukcapil dan pihak terkait, termasuk turun menemui pemilih apabila diperlukan. Akurasi data merupakan prasyarat penting bagi pemilu yang terpercaya,” tegasnya.

Pemutakhiran daftar pemilih di semester ini mencakup 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Provinsi Riau.

Data yang diperbarui meliputi pemilih baru yang telah memenuhi syarat usia, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang pindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih yang meninggal dunia dan dicoret dari daftar.

Baca Juga  Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di Tenayan Raya, Simpan 36 Paket di Dalam Helm dan Ilalang

KPU Riau juga menerima masukan dari Bawaslu Riau dan perwakilan partai politik. Setiap koreksi yang disampaikan telah ditindaklanjuti sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

KPU Provinsi Riau kembali menegaskan bahwa PDPB merupakan kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota dan setiap semester di tingkat provinsi dan menjadi dasar penting dalam menyediakan data pemilih yang mutakhir untuk pemilu dan pilkada mendatang.

“Kami berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah berperan aktif sehingga kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025 berjalan baik dan lancar,” tegas Rusidi.