Berita

Aksi Kekerasan Dubalang Kota Padang Melampaui Kewenangan, Kasatpol PP Bisa Dipidana

×

Aksi Kekerasan Dubalang Kota Padang Melampaui Kewenangan, Kasatpol PP Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Keberadaan tim pengamanan lingkungan yang dikenal sebagai Dubalang Kota di Padang menuai kritik tajam.

Ketua Perhimpunan Jurnalis Kriminal Independen Padang (PJKIP), Yuliadi Chandra, menilai tindakan sejumlah Dubalang telah melampaui kewenangan, bahkan mengarah pada kekerasan, yang menunjukkan lemahnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang.

Chandra mencatat setidaknya sudah ada dua kasus serius di mana Dubalang Kota bertindak di luar batas, termasuk insiden interogasi keras yang sempat viral dan kasus pengeroyokan pemilik kafe di Koto Tangah.

“Dari catatan kami sudah dua kasus dubalang bertindak melebihi kewenangannya, pertama yang dubalangmenginterogasi warga dengan kekerasan yang pernah viral, yang kedua pengeroyokan pemilik kafe di Koto Tangah,” ungkap Yuliadi Chandra.

Baca Juga  DWP Padang Dikukuhkan, Dituntut Profesional dan Berdampak Nyata

Ia menegaskan bahwa tidak ada pembenaran bagi Dubalang Kota untuk menggunakan kekerasan, terlepas dari apapun alasannya. Chandra bahkan menyinggung konsekuensi hukum bagi pejabat yang lalai.

“Di KUHP sudah jelas di Pasal 421 bahwa Pejabat yang dengan sengaja memakai kekuasaan jabatannya memaksa orang lain melakukan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Chandra, mengisyaratkan bahwa tanggung jawab ini dapat mengarah ke Kasatpol PP.

Desakan Evaluasi dan Kekhawatiran Anggaran Rakyat

Menurut Chandra, perilaku bermasalah Dubalang Kota sepenuhnya menjadi tanggung jawab Satpol PP.

Baca Juga  Kapolda Riau: Hari Bhayangkara ke-79 Harus Dirayakan dengan Gembira dan Berdampak untuk Masyarakat

Kegagalan ini mengindikasikan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang menaunginya tidak berjalan efektif.

“Ini harus jadi evaluasi Walikota Padang, tidak ada transparansi bagaimana pembinaan terhadap dubalang kota, kalau Satpol PP tidak sanggup, berhentikan saja Kasatpol PPnya,” tegas Chandra.

Ia menutup kritiknya dengan kekhawatiran serius mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggaji tim ini, yang seharusnya berfungsi sebagai perbantuan pengamanan di tingkat kelurahan.

“Jangan sampai ke depan, dubalang yang digaji dari pajak rakyat ini menjadi preman-preman diberi seragam dan digaji pemerintah, sedangkan kerjanya menakut-nakuti masyarakat,” pungkas Chandra. (*)