INGATLAH – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, secara resmi mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar membatalkan rencana efisiensi Transfer Ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Pemotongan anggaran yang mencapai lebih dari Rp2,6 triliun dinilai Mahyeldi akan sangat membebani upaya penanggulangan dan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda provinsi tersebut.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan usulan ini saat meninjau lokasi terdampak bencana di Silareh Aia, Palembayan, Kabupaten Agam, Kamis (4/12).
“Kita sudah menyurati Bapak Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, agar efisiensi TKD untuk Sumbar dapat dikembalikan. Saat ini kita betul-betul membutuhkan dukungan itu untuk penanganan bencana,” ujar Mahyeldi.
Kerusakan Infrastruktur Masif
Mahyeldi menjelaskan, pengembalian alokasi dana efisiensi tersebut akan menjadi penguat utama bagi daerah dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur.
Pemprov Sumbar mencatat kerusakan yang sangat parah dan tersebar luas, meliputi:
-
1.018 rumah rusak berat.
-
1.787 rumah rusak sedang.
-
317 unit rumah hilang total.
-
94 jembatan rusak.
-
Sejumlah ruas jalan kabupaten, provinsi, hingga nasional terdampak.
“Fasilitas umum dan rumah masyarakat banyak yang rusak parah. Saat ini, fokus kita adalah memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, sambil terus membuka akses ke daerah terdampak,” jelasnya.
Untuk jangka panjang, Pemerintah Daerah akan memprioritaskan pemulihan ekonomi masyarakat dan perbaikan infrastruktur secara menyeluruh, yang tentu memerlukan alokasi anggaran yang sangat besar.
Apresiasi dan Rincian Pemotongan
Gubernur Mahyeldi menyampaikan apresiasi atas dukungan yang telah diberikan, termasuk kunjungan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total pemotongan TKD untuk Sumbar pada tahun 2026 mencapai Rp2.628.893.437.000, yang akan berdampak pada 19 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi.
Kota Padang tercatat memiliki pemotongan tertinggi senilai Rp371,9 miliar, diikuti Provinsi Sumbar sebesar Rp533,6 miliar. (*)





