Riau

Mantan Kabid PPA Diduga Setubuhi Keponakan, Setahun Laporan Stagnan di Polda Riau

×

Mantan Kabid PPA Diduga Setubuhi Keponakan, Setahun Laporan Stagnan di Polda Riau

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang mantan pejabat di Pekanbaru dan Kampar, berinisial SR (59), dinilai berjalan lambat dan menimbulkan kejanggalan.

Meskipun laporan telah dibuat sejak 8 November 2024, hampir satu tahun berlalu, penyidik Polda Riau belum juga menetapkan tersangka.

Kasus ini dilaporkan oleh Henni Yani Purba, mantan istri SR, terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan SR terhadap keponakannya sendiri, CD, yang saat kejadian masih berstatus pelajar SMA.

Laporan Polisi Nomor: LP/B/387/XI/2024/SPKT/POLDA RIAU ini menjerat SR dengan sangkaan berat Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelapor, Henni Yani Purba, mengungkapkan frustrasinya karena proses hukum yang stagnan.

“Dalam kurun waktu hampir satu tahun… belum ada penetapan tersangka. Kami tidak mengetahui apa kendala penyidik,” ujar Henni pada Rabu (3/12/2025).

Baca Juga  HUT ke-80 TNI, Kapolres Kampar Datang Bawa Tumpeng ke Kodim 0313/KPR

Menurut Henni, kejanggalan ini semakin terasa mengingat kasus persetubuhan anak seharusnya menjadi prioritas penegak hukum karena dampak psikologis yang sangat berat bagi korban.

“Ini kasus yang sangat serius, menyangkut masa depan dan kesehatan mental korban. Namun pelaku masih bebas berkeliaran seolah hukum tidak dapat menyentuhnya,” tegas Henni.

Penderitaan korban CD kini mencapai titik kritis. CD dilaporkan mengalami tekanan psikologis berat, pernah mencoba bunuh diri, dan kini harus menjalani pemulihan di Jambi.

Fakta yang paling mencengangkan adalah latar belakang terlapor.

SR disebut-sebut pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di salah satu instansi pemerintah di Pekanbaru, dan terakhir bekerja di Dinas Pariwisata Kabupaten Kampar.

“Perbuatan yang diduga dilakukan SR terhadap keponakannya sendiri sangat tidak pantas dan memalukan, apalagi dia pernah menjabat sebagai Kabid PPA. Seharusnya melindungi anak, bukan menjadi pelaku,” kecam Renol Suhanda, Ketua Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Hukum Riau (FPMPHR).

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Air Dingin Turun Langsung Bantu Petani Rawat Jagung Jelang Panen

Henni juga mengungkapkan adanya indikasi intimidasi dalam kasus ini. Ia mengaku mendapat ancaman dari pihak terlapor agar mencabut laporannya di Polda Riau.

Proses penyidikan sendiri, menurut Henni, terkesan berputar-putar pada perbaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Awalnya ponakan mengaku dicabuli, namun kemudian mengaku disetubuhi. Penyidik beralasan memperbaiki BAP, tapi sudah hampir setahun jalan di tempat,” jelasnya.

FPMPHR, melalui Renol Suhanda, menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Proses hukum harusnya transparan. Tidak boleh stagnan. Kami mendesak agar Polda Riau segera menetapkan tersangka dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tutup Renol.

Kini, nasib keadilan bagi korban CD dan kepastian hukum atas dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh mantan pejabat PPA tersebut berada di tangan penyidik Polda Riau.