Pekanbaru

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di Tenayan Raya, Simpan 36 Paket di Dalam Helm dan Ilalang

×

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di Tenayan Raya, Simpan 36 Paket di Dalam Helm dan Ilalang

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Sepasang suami-istri (pasutri) berinisial HK alias Heru (30) dan KN alias Nisa (25) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya karena diduga menjadi pengedar sabu di kawasan Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Ia mengatakan

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan ke lokasi dan menemukan gelagat mencurigakan dari dua orang terduga pelaku, keduanya diringkus pada Kamis (27/11/2025) malam sekitar pukul 21.45 WIB usai pemantauan tim dilapangan,” ujar Kompol Didi, Senin (1/12/2025).

Baca Juga  Cegah Kelangkaan dan Lonjakan Harga, Bhabinkamtibmas Polsek Payung Sekaki Turun Langsung Cek Stok Sembako

“Saat didatangi petugas keduanya sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur hingga akhirnya bisa diamankan petugas,” tambahnya.

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku, polisi menemukan 28 paket sabu yang disimpan di dalam sebuah helm warna putih.

Tidak hanya itu, Nisa juga mengakui sempat membuang sebagian barang bukti ketika polisi tiba di lokasi.

“Tim melakukan pencarian dan menemukan 8 paket sabu tambahan yang disembunyikan di ilalang pinggir jalan,” kata Didi.

Total 36 paket sabu siap edar disita dalam pengungkapan ini. Selain itu, polisi juga menyita dua bal plastik klip, satu sendok sabu dari pipet merah, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta helm yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika tersebut.

Baca Juga  Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Polsek Rumbai Barat Intensifkan Pendampingan Petani

Kompol Didi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar sabu. Mereka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini dalam pengejaran.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 UU Narkotika,” tutupnya.