INGATLAH – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil tangkap pelaku pencurian dengan modus memanfaatkan kelengahan korban di Kos Jalan Veteran, Kota Padang.
Seorang penghuni rumah kos di Jalan Veteran, Kelurahan Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, melaporkan kehilangan barang berharga setelah diduga disatroni maling saat ia tertidur, Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 siang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa korban terkejut saat terbangun dan mendapati pintu kamarnya terbuka.
Setelah diperiksa, satu unit telepon seluler iPhone 12 Pro Max berwarna emas dan dompet berisi uang tunai Rp300 ribu telah raib.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp7,3 juta dan segera melaporkannya ke kepolisian,” kata Yasin, Sabtu (22/11).
Penangkapan Cepat oleh Tim Klewang
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk bergerak. Setelah laporan diterima, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang segera melakukan penyelidikan.
Petugas berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
“Kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berjalan di kawasan Jalan Veteran, tidak jauh dari lokasi kejadian,” ujar Kompol Yasin.
Pelaku berinisial WAP (21), yang tercatat sebagai mahasiswa dan berdomisili di Pauh, Kota Padang, langsung diamankan oleh Tim Klewang I di bawah pimpinan Iptu Adrian Afandi.
Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi berhasil menyita barang bukti utama, yakni satu unit iPhone 12 Pro Max dan kotaknya.
Kompol Yasin menegaskan bahwa pelaku WAP terancam dijerat Pasal 363 KUHP, yang mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun bagi pencurian dengan pemberatan.
“Selain menangkap pelaku, kami juga telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk kepentingan proses hukum,” katanya.
Mengakhiri laporannya, Kompol Yasin mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos, untuk memperketat keamanan.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa pelaku dapat memanfaatkan celah keamanan terkecil, termasuk ketika pemilik barang sedang tidur,” tutupnya. (*)





