INGATLAH.COM — Tiga pria ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Datar setelah kedapatan membawa 27 paket besar ganja menggunakan mobil pick-up.
Penangkapan berlangsung di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Rabu (19/11/2025) malam.
Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Muhammad Arvi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya kendaraan yang mengangkut ganja dari luar daerah.
Tim Tarantula kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan mobil Mitsubishi Colt T-200 BA 9227 LW sekitar pukul 21.45 WIB.
“Tiga pelaku berinisial R (29), G (22), dan A (20) langsung diamankan. Di dalam mobil kami temukan satu karung berisi 27 paket ganja yang dibungkus lakban coklat dan ditutupi terpal biru,” kata Arvi, Kamis (20/11).
Penggeledahan dilakukan di lokasi kejadian dan disaksikan warga sekitar. Para pelaku mengakui barang haram itu milik mereka.
Polisi kemudian membawa ketiganya beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Datar.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Tanah Datar Kompol Yulandi memperlihatkan barang bukti berupa 27 paket ganja, satu unit Mitsubishi Colt T-120 SS, empat unit ponsel, terpal biru, dan dua karung goni.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Arvi menyebut, pengungkapan ini menjadi yang kedua terbesar sepanjang 2025.
“April lalu kami juga menggagalkan peredaran 12 kilogram ganja di Nagari Balimbiang. Total tahun ini kami sudah mengungkap 50 kasus dengan 71 tersangka,” ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari pemesan dan pihak yang mengendalikan pengiriman ganja tersebut.





