RiauRokan Hulu

Kejari Rohul Resmi Tetapkan Eks Direktur CV Berkah Makmur Tersangka Utama Korupsi Pupuk Bersubsidi

×

Kejari Rohul Resmi Tetapkan Eks Direktur CV Berkah Makmur Tersangka Utama Korupsi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi menetapkan Sayidina sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Mantan Direktur CV Berkah Makmur itu sebelumnya selaku distributor pupuk bersubsidi jenis urea di Kecamatan Rambah Samo, tidak menyalurkan sebagian pupuk kepada pengecer.

Dari hasil penyelidikan terbaru dari Tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul diketahui Sayidina juga membuat laporan fiktif seolah-olah seluruh pupuk telah disalurkan sesuai realisasi.

Kepala Kejari (Kajari) Rohul Rabani M Halawa melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rokan Hulu, Vegi Fernandez, membenarkan hal tersebut, Selasa, (18/11/2025).

“Benar telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin (17/11) dan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan,” ujar Vegi Fernandez didampingi Kasi Pidsus, Galih Aziz.

Vegi menambahkan, tersangka Sayidina langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian.

Baca Juga  SF Hariyanto Instruksikan PUPR Riau Turun Langsung Awasi Infrastruktur

“Selama 20 hari kedepan terhitung 17 November hingga 6 Desember 2025 terhadap tersangka, hal ini guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Vegi mengungkap, dari hasil pendalaman, diketahui penyaluran pupuk subsidi pada rentang waktu tersebut tidak tersalurkan sebagaimana mestinya, bahkan tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini karena ditemukan adanya penyaluran pupuk yang tidak sesuai peruntukannya,” ujar Vegi.

Tidak hanya itu, pupuk subsidi yang tidak disalurkan tersebut kemudian dijual oleh tersangka dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), sebagaimana dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya,” jelas Vegi.

Baca Juga  Ditpolairud Polda Riau Selamatkan Remaja 18 Tahun Setelah Terjun dari Sungai Siak

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.235.500.700, yang merupakan bagian dari total kerugian negara mencapai Rp24.536.304.782.

Nilai kerugian ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024.

Atas perbuatannya, tersangka Sayidina dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vegi mengungkapkan, sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa 108 saksi, 4 ahli, serta mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil audit, dan petunjuk berupa persesuaian keterangan saksi, ahli, serta bukti surat yang menunjukkan bahwa S bertanggung jawab secara pidana.

“Tim penyidik menyatakan alat bukti telah cukup, sehingga status S (Sayidina ,red);ditingkatkan menjadi tersangka,” tegasnya.