INGATLAH.COM – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang perempuan berinisial SF, atau dikenal dengan panggilan Cipa (22), terkait dugaan pencurian di X Mart Ulak Karang (UK), Kota Padang.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah identitasnya dipastikan melalui rekaman CCTV minimarket.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh Abdul Latip pada hari yang sama.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat datang menggunakan sepeda motor milik temannya sebelum masuk ke dalam toko.
SF kemudian berkeliling di area minimarket sambil memasukkan sejumlah barang kebutuhan ke dalam tas belanja yang dibawanya dari tempat kos.
Setelah berhasil mengumpulkan barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi tanpa melakukan pembayaran. Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB.
“Pelaku kabur usai memasukkan barang ke dalam tas belanja. Seluruh barang hasil curian itu kemudian dihabiskan di tempat tinggalnya,” kata Kompol Yasin, dikutip dari Topsatu.com Senin (17/11).
Kondisi tersebut membuat polisi tidak menemukan sisa barang bukti saat penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas mengenali SF sebagai seorang residivis yang belum lama ini keluar dari penjara.
Identifikasi tersebut semakin menguat setelah petugas menelaah rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasus ini kini ditangani penyidik Satreskrim Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.





