INGATLAH.COM – Seorang oknum perwira Polres Rokan Hulu bernama Lof Lasri Nosa (LLN) resmi menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran kasus perselingkuhan yang menjeratnya.
Sanksi pemberhentian tidak hormat diterima polisi berpangkat Iptu itu usai terbukti melanggar kode etik anggota kepolisian dengan melakukan hubungan terlarang dengan istri Polisi lain yang masih aktif di satuan lalu lintas (satlantas) di Riau.
Hal itu dibenarkan Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Harissandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 17 November 2025.
“Benar, sudah disidang dan dijatuhi sanksi PTDH terhadap Iptu Lof,” ujar Kombes Pol Harissandi, Senin, 10 November 2025.
Saat ditanya kapan putusan sidang kode etik tersebut, Kombes Harissandi mengatakan kalau putusan tersebut dibacakan pada pekan lalu.
“Sidangnya dilakukan pekan lalu, Senin, 10 November 2025. Saya yang pimpin sidangnya sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan Iptu Lof dijatuhi PTDH usai sidang kode etik dan terbukti bersalah atas insiden tertangkap warga selingkuh dengan Bhayangkari inisial RA di asrama polri, Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Jumat, 29 September 2025 lalu.
Ia tertangkap basah berduaan dengan Bhayangkari berinisial RA yang merupakan istri sah dari YSF, seorang anggota Satlantas Polres Rohul.
Kejadian tersebut sontak memicu perhatian publik, terlebih karena keduanya diamankan bukan oleh warga, melainkan sesama anggota kepolisian.
Iptu LLN dan selingkuhan RA sebelumnya telah diproses sesuai aturan yang berlaku dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pelimpahan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dan dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP masuk tanggal 29 September. Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Rendi Panalosa, Kamis, 2 Oktober 2025.
SPDP tersebut diterima dari penyidik Satreskrim Polres Rohul. Menindaklanjuti hal itu, Rendi mengatakan kalau pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan. Hal ini tertuang dalam administrasi kejaksaan berupa P-16.
“Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti kelengkapan syarat formil dan materilnya,” pungkas Rendi.
Berdasarkan informasi, Iptu LLN diketahui menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki jabatan Kapolsek Tandun dan saat masih berpangkat Ipda, LLN bertugas sebagai Kanit Patroli Lantas Satlantas Polres Rohul.





