INGATLAH – Seorang wanita muda berinisial SF yang dikenal dengan panggilan Cipa (22) kembali berurusan dengan hukum.
Wanita berstatus residivis ini berhasil ditangkap oleh Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang atas dugaan kasus pencurian di X Mart Ulak Karang.
Penangkapan dilakukan Sabtu (15/11) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada tanggal 15 November 2025 dengan pelapor atas nama Abdul Latip.
Aksi pencurian itu sendiri dilaporkan terjadi pada Kamis (13/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara.
Modus Operandi dan Penangkapan Cepat
Berdasarkan hasil penyelidikan, SF datang ke toko menggunakan sepeda motor milik temannya. Modusnya, ia memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai.
Setelah masuk, SF mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam shopping bag yang sengaja ia bawa.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai. Setelah selesai memasukkan barang-barang curian, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir,” kata Kompol Muhammad Yasin, Minggu (16/11/2025).
Setelah meninggalkan lokasi, pelaku langsung kembali ke kosnya dan menghabiskan barang-barang curian tersebut, sehingga tidak ditemukan barang bukti fisik saat penangkapan.
Keberhasilan penangkapan bermula ketika SF, yang wajahnya sudah terekam CCTV, kembali muncul di X Mart Ulak Karang pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pegawai toko yang mengenali wajahnya segera menghubungi Tim 1 Klewang Polresta Padang.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi di tempat, SF mengakui perbuatannya.
“Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang hasil curian sudah habis dipakai, pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Yasin. (*)





