INGATLAH – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pemeliharaan Sekolah di MTSN 10 Pesisir Selatan.
Skandal yang melingkupi tahun anggaran 2018 hingga 2024 ini kini telah memasuki babak baru, yaitu tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M Rasyid, membenarkan perkembangan kasus tersebut.
“Benar, kasusnya kini sudah berada di tahap penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Balai Selasa,” terang Rasyid di Padang, Sabtu (8/11).
Dalam upaya penyidikan, Tim Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka utama.
Mereka adalah B (60) selaku kepala sekolah pada periode 2016-2024, S (56) sebagai bendahara, dan DE (60) yang berperan sebagai rekanan.
Ditahan karena Khawatir Melarikan Diri
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Painan sejak Jumat (7/11).
Rasyid menjelaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran penyidik bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana mereka.
Selain itu, ancaman hukuman yang menjerat tersangka juga di atas lima tahun penjara.
Kasus korupsi yang menyita perhatian publik ini bermula dari aksi protes. Pada tahun 2024, ratusan siswa dan siswi MTsN 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan tidak transparannya penggunaan dana BOS, dana operasional, dan dana pemeliharaan sekolah.
“Kacabjari Pesisir Selatan sebagai perwakilan Kejaksaan di daerah kemudian turut memantau aksi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan selaku aparat penegak hukum,” jelas Rasyid.
Dari proses penyelidikan awal, Kejaksaan menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang kemudian menaikkan status kasus ke tahap penyidikan pada tahun 2025.
Modus Fiktif dan Mark Up Harga
Rasyid memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka selama enam tahun anggaran.
“Modus yang ditemukan adalah tersangka membuat kegiatan fiktif serta menggelembungkan (Mark up) harga dalam waktu enam tahun anggaran terhitung dari 2018 hingga 2024,” ungkapnya.
Akibat dari kelicikan ini, negara mengalami kerugian keuangan yang tidak sedikit, mencapai Rp1,2 miliar.
Angka kerugian tersebut telah dikonfirmasi berdasarkan audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1), 3 Juncto (Jo) 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Rasyid menutup pernyataannya dengan rasa prihatin. Ia menyayangkan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas siswa dan mutu sekolah justru dikorupsi.
“Kejati Sumbar tidak akan mentolerir apapun atau siapapun yang melakukan tindakan korupsi di Sumbar, sesuai dengan sikap dari Kajati Sumbar Muhibuddin,” ujar Kejati Sumbar.
Tim Penyidik Cabjari Pesisir Selatan kini tengah merampungkan berkas perkara agar ketiga tersangka dapat segera disidangkan di Pengadilan. (*)





