Pekanbaru

Provinsi Riau Cetak Rekor Quatrick Penjabat Pemerintah Terjerat Korupsi, Ini Daftarnya!

×

Provinsi Riau Cetak Rekor Quatrick Penjabat Pemerintah Terjerat Korupsi, Ini Daftarnya!

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Provinsi Riau kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru, Senin, 3 November 2025.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan sembilan orang lainnya yang diduga terlibat praktik korupsi tersebut.

Dengan terbuktinya AW cs menambah daftar panjang kepala daerah Riau yang terseret kasus korupsi.

Tercatat, hingga saat ini sedikitnya empat Gubernur Riau telah ditangani lembaga antirasuah karena berbagai perkara penyalahgunaan kekuasaan dan suap yang jelas merupakan tindak pidana korupsi.

Berikut, daftar gubernur Riau yang terseret kasus korupsi, berikut daftarnya:

Saleh Jazit

Saleh Jazit merupakan Gubernur Riau yang menjabat periode 1998-2003 sekaligus menjadi gubernur pertama yang tersandung kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah karena terbukti melakukan penunjukan langsung (PL) yang menyebabkan kerugian uang negara.

Kasusnya dimulai ketika Pemerintah Provinsi Riau membeli 16 unit mobil damkar tanpa mengikuti prosedur lelang terbuka.

Rusli Zainal

Penerus Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga berakhir di meja hijau. Ia terjerat dua kasus besar sekaligus, yakni suap penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu tanaman (IUPHHK-HT) di Pelalawan serta Siak, tahun 2013.

Baca Juga  Pengangguran di Pekanbaru Ditangkap, Ternyata Residivis Jambret 18 TKP

Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Rusli. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan kewenangan selama menjabat dua periode.

Ia mendapat pengurangan masa tahanan menjadi 10 tahun.

Annas Maamun

Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014 tidak lama setelah dilantik menjadi Gubernur.

Ia terbukti menerima suap tentang ahli fungsi kawasan hutan untuk perkebunan sawit melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau.

Pada 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 6 bulan kurungan). Kemudian, Mahkamah Agung menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara setelah jaksa mengajukan kasasi.

Pada Oktober 2019, Annas mendapat grasi dari Presiden Jokowi, sehingga hukumannya dikurangi satu tahun menjadi 6 tahun. Grasi itu diberikan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Kemudian bebas pada September 2020.

Namun, pada 30 Maret 2022, ia kembali ditahan KPK karena suap ‎anggota DPRD Riau dalam pengesahan APBD 2014‑2015, dan divonis 1 tahun penjara.

Baca Juga  Marcos Reina Terpukau Kualitas Pemain Lokal Indonesia

Abdul Wahid

Terbaru, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau 2025-2030 Abdul Wahid pada Senin (3/11).

Dalam operasi tersebut, Abdul Wahid menjadi salah satu dari sekitar 10 orang yang dibawa oleh tim KPK.

Tim anti rusuah itu akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terhadap OTT tersebut yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, Ferry Yunanda selaku Sekretaris PUPR, Muhammad Arif Setiawan selaku Kadis PUPR.

Dari hasil pemeriksaan awal, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, yakni rupiah yang diamankan di Riau dan poundsterling, dan dolar Amerika yang ditemukan di salah satu rumah milik tersangka di Jakarta Selatan dengan total mencapai Rp1,6 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(San).