INGATLAH.COM – Pasca penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menunjuk Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto, untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur Riau.
Penunjukan tersebut tertuang dalam radiogram yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, dengan Nomor 100.2.1.3/8861/SJ tertanggal Rabu, 5 November 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa SF Hariyanto akan menjalankan tugas-tugas kepala daerah di Provinsi Riau hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
“Berkenaan dengan penangkapan dan penahanan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau masa jabatan 2025–2030, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada Wakil Gubernur untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” tulis radiogram Rabu (5/11/2025).
Kemendagri menjelaskan, keputusan ini diambil karena Abdul Wahid secara hukum tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah setelah ditetapkan dan ditahan oleh KPK.
“Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya,” demikian isi surat tersebut.
Sebagai tindak lanjut, penunjukan SF Hariyanto juga mengacu pada Pasal 66 ayat (1) huruf C Undang-Undang yang sama, yang menyebutkan bahwa wakil kepala daerah berhak melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara, termasuk karena menjalani masa tahanan.
Dengan demikian, SF Hariyanto kini resmi memegang kendali pemerintahan di Provinsi Riau untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.(*)





