Berita

Fase VII Dibiarkan Mati Suri, Pedagang UMKM Pasar Raya Padang Menjerit

×

Fase VII Dibiarkan Mati Suri, Pedagang UMKM Pasar Raya Padang Menjerit

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pelaku Usaha, Kecil dan Menengah (UMKM) mandiri banyak meringis kekecewaan mandiri terhadap kondisi Pasar Raya Padang terkini.

Para UMKM kini secara terbuka menuding Walikota Padang gagal total dalam membina dan menata nasib pedagang kecil pasca-pemindahan dari lokasi strategis di Jalan Permindo dan kawasan Air Mancur.

Pemindahan paksa ratusan pedagang ke digambarkan sebagai penjara ekonomi, di mana aktivitas jual beli anjlok drastis, mengancam keberlangsungan usaha.

Ketua Mandiri, Herianto menuturkan bahwa kondisi di Fase VII sangat mematikan bagi usaha mereka.

“Walikota gagal membina kami. Setelah dipindahkan ke Fase VII, tak ada lagi transaksi jual beli. Pembeli pun enggan datang, apalagi kami ditempatkan seperti sarden, tidak disusun dengan konsep yang jelas,” keluh Herianto kepada awak media, Selasa (4/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa banyak pedagang kini memilih untuk menutup dagangannya karena putusnya rantai transaksi.

Tuntutan Regulasi Jelas dan Janji yang Nihil

Kekesalan pedagang tidak hanya berkisar pada hilangnya omzet. Mereka juga menyoroti ketiadaan regulasi dan konsep penataan yang jelas dari Padang.

Baca Juga  INFO LOKER 2024, Operator Produksi PT Pertamina Padang, Gaji hingga Rp10 Juta/Bulan

“Sampai saat ini, tidak ada Peraturan Wali Kota () yang mengatur di mana dan kapan pedagang boleh berjualan, tidak ada konsep peletakan pedagang di Pasar Raya. Kami merasa tidak punya arah,” ujar Herianto.

Bobi, pedagang sepatu yang sebelumnya berjualan di kawasan Air Mancur-Permindo, menegaskan bahwa janji penataan oleh Walikota Fadly Amran tidak pernah terealisasi. Dampak kerugian dirasakan meluas, mulai dari toko grosir hingga karyawan.

“Bukan cuma kami yang rugi yang merupakan eks Pedagang Kaki Lima () terdampak. Karyawan sudah diberhentikan, modal habis, dagangan tidak terjual. Walikota jelas gagal membina pedagang kecil,” tegas Bobi.

Ia menambahkan, bahkan area basement Fase VII pun sudah mati di lantai karena sepinya pembeli, memaksa pedagang berhenti berdagang.

Pemko Padang, Salahkan Daya Beli dan Siapkan Solusi Daring

Menanggapi tudingan keras ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah menolak tuduhan kegagalan pembinaan.

Ia menegaskan bahwa pelarangan berjualan di jalan adalah bentuk penegakan aturan.

“Kita kembali ke aturan saja. Tidak ada yang boleh berjualan di jalan karena itu mengganggu lalu lintas,” tegas Syahendri.

Baca Juga  Bawaslu Padang Temukan Dugaan Kampanye di Tempat Ibadah

Syahendri justru menuding lesunya aktivitas di Fase VII disebabkan oleh menurunnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang sedang melesu.

Ia juga menilai program yang sudah diadakan , seperti senam pagi dan lomba mewarnai, sudah cukup untuk meramaikan lokasi.

Kritik ini langsung dibantah oleh pedagang Darwis, yang menilai program tersebut tidak berdampak pada transaksi.

Sebagai langkah jangka pendek, Syahendri menyebut akan menggandeng perusahaan aplikator daring untuk membantu pemasaran produk di Fase VII.

“Dalam waktu dekat, kami akan meluncurkan kerja sama dengan aplikator daring agar produk pedagang bisa dijual secara online. Bagi yang berminat, silakan bergabung. Tapi kami tidak bisa memaksa,” tutupnya.

Kisah pedagang eks ini menjadi potret dilema klasik antara penertiban wajah kota dan jaminan kelangsungan ekonomi rakyat kecil.

Para pedagang masih menunggu solusi nyata agar mereka bisa tetap bertahan, bukan sekadar dipindahkan tanpa harapan. (*)