INGATLAH.COM – Kasus ayah bernama Alex Satria, yang nekat mencuri sepeda motor demi biaya pengobatan anaknya yang sakit, akhirnya tidak harus mendekam di penjara.
Kasusnya resmi dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Penghentian penuntutan perkara ini ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor 7008 Tahun 2025, yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina.
Alex Satria sebelumnya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia kedapatan membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo pada 16 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di depan Toko Roti Baraya.
“Tersangka melakukan perbuatan itu bukan karena niat jahat, tetapi karena terdesak kebutuhan biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit,” ujar Silpia Rosalina, Rabu, (28/10/2025).
Menurut Silpia, permohonan penghentian penuntutan perkara dari Kejari Pekanbaru telah disetujui oleh Jampidum setelah melalui pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan di masyarakat.
Silpia Rosalina juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan proses perdamaian antara tersangka dan korban di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru.
Proses tersebut difasilitasi oleh jaksa fasilitator, disaksikan oleh keluarga masing-masing pihak, penyidik, serta tokoh masyarakat.
“Setelah tersangka menyesali perbuatannya, meminta maaf, dan korban dengan ikhlas memaafkan tanpa syarat, maka kami menilai perkara ini layak diselesaikan melalui keadilan restoratif,” ungkap Silpia Rosalina.
Silpia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk penerapan nilai kemanusiaan dalam hukum, di mana keadilan tidak hanya diukur dari proses pidana semata, tetapi juga dari pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Keadilan restoratif bukan berarti pelaku bebas begitu saja. Namun, kami melihat adanya penyesalan yang tulus, sikap kooperatif, serta keikhlasan korban untuk memaafkan. Prinsip kami adalah memulihkan, bukan semata menghukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Silpia juga menyampaikan bahwa seluruh barang bukti dalam perkara termasuk satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru tahun 2014, BPKB atas nama Rizky Ariansyah, dan satu buah kunci kontak telah dikembalikan kepada korban Halim Utomo.
Ia menambahkan, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dapat dicabut kembali apabila di kemudian hari ditemukan alasan baru oleh penyidik atau jaksa penuntut umum yang menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Hari ini, dengan disetujuinya penghentian penuntutan oleh Jampidum, kami resmi menerbitkan SKP2. Dengan demikian, tersangka Alex Satria dapat segera kembali ke keluarganya,” pungkas Silpia Rosalina.





