INGATLAH.COM – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menetapkan alokasi kuota jemaah haji reguler tahun 2026 sebanyak 221 ribu orang.
Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Barat mendapat jatah 3.928 jemaah, sementara Jawa Timur menjadi daerah dengan kuota terbanyak mencapai 42.409 jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Dahnil, kuota tersebut dibagi menjadi dua kategori, yakni kuota haji reguler sebesar 203.320 jemaah (92 persen) dan kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah (8 persen).
Pembagian ini disebut masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah atau delapan persen, sisanya untuk haji reguler. Proporsinya tetap, tidak ada perubahan dari tahun 2025,” jelas Dahnil.
Dahnil menjelaskan, pembagian kuota haji reguler dilakukan berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dua faktor utama yang menjadi dasar pembagian adalah:
1. Proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi, dan
2. Proporsi daftar tunggu jemaah haji di setiap provinsi.
“Menteri membagi kuota haji reguler menjadi kuota provinsi serta kabupaten/kota, dengan mempertimbangkan jumlah penduduk muslim dan lamanya daftar tunggu di tiap wilayah,” papar Dahnil.
Ia menegaskan prinsip pembagian kuota tetap menjunjung asas keadilan di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan mendapatkan kuota yang lebih besar.
Dalam kesempatan itu, Dahnil juga menyampaikan bahwa masa tunggu keberangkatan haji reguler kini diseragamkan menjadi 26 tahun untuk seluruh provinsi.
Langkah ini berbeda dengan tahun sebelumnya, di mana waktu tunggu jemaah bisa mencapai hingga 47 tahun di beberapa wilayah.
“Mulai 2026, masa tunggu haji reguler disamakan di seluruh provinsi, sekitar 26 tahun. Ini perubahan signifikan dibandingkan kuota tahun 2025,” ujar Dahnil.
Dalam paparan Kementerian, provinsi dengan kuota terbanyak di 2026 adalah Jawa Timur (42.409 jemaah), disusul Jawa Tengah (34.122), Jawa Barat (29.643), dan Nusa Tenggara Barat (5.798).
Sementara DIY mendapatkan kuota 3.748, Sumatera Barat 3.928, Bali 698, dan Nusa Tenggara Timur 516 jemaah.





