INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian.
Tersangka berinisial MH (20) ditangkap pada Jumat (24/10/2025) di rumah orang tuanya di Kelurahan Padang Tangah Payobadar, Kecamatan Payakumbuh Timur.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka MH sudah kami amankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan,” ujar Andrio, Minggu (26/10/2025).
Menurut Andrio, kasus pencurian yang melibatkan MH terjadi pada Maret 2024 di sebuah rumah yang berada di Komplek Perumahan BTI.
Dalam kejadian tersebut, para pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk telepon genggam dan uang tunai.
“Dalam perkara ini ada tiga orang tersangka. Dua di antaranya sudah lebih dulu ditangkap dan menjalani hukuman. MH sempat melarikan diri setelah kejadian,” kata Andrio.
Polisi sempat melacak keberadaan MH yang diketahui berpindah-pindah lokasi, mulai dari Provinsi Aceh hingga Riau.
Setelah memperoleh informasi bahwa MH kembali ke Payakumbuh, tim Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan di rumah orang tuanya.
“Begitu kami mendapat informasi keberadaan MH, kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Andrio.
Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan tersangka DPO ini menjadi bukti komitmen Polres Payakumbuh dalam menegakkan hukum serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.
“Polres Payakumbuh akan terus berupaya menciptakan situasi yang aman dan tertib, serta memastikan setiap pelaku kejahatan mendapat proses hukum yang sesuai,” pungkasnya.





