INGATLAH.COM – Setelah buron selama beberapa waktu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh akhirnya menangkap seorang tersangka kasus pencurian yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku berinisial AS (22), warga Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, diamankan pada Jumat (24/10/2025) di sekitar Jalan Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, mengatakan bahwa AS merupakan pelaku pencurian mesin cuci kendaraan bersama satu rekannya di kawasan Taeh, Kecamatan Payakumbuh, pada September 2025.
“Benar, pelaku ini merupakan DPO. Rekannya sudah lebih dulu kami tangkap dan kini sedang menjalani hukuman,” ujar IPTU Andrio, Sabtu (25/10/2025) malam.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit mesin cuci kendaraan hasil curian dan satu unit becak motor (betor) yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kasat Reskrim menambahkan, AS diketahui merupakan residivis kasus pencurian kotak amal yang pernah ditangani sebelumnya.
“Penangkapan DPO ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” tegas IPTU Andrio.





