INGATLAH.COM – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, menyampaikan keprihatinannya terkait perundungan yang marak terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Menurutnya, perundungan ini tidak hanya menciptakan kondisi kerja yang buruk bagi calon dokter spesialis, tetapi juga dapat berdampak negatif pada kesehatan mental mereka.
“Calon dokter spesialis harus mendapatkan kondisi kerja yang layak dan bebas dari perundungan agar kesehatan mental mereka tidak terganggu,” ujar Dhahana.
Ia juga mengingatkan bahwa jika perundungan ini tidak ditangani dengan serius, bukan hanya kesehatan mental para calon dokter yang terancam, tetapi juga kualitas pelayanan kepada pasien bisa terganggu.
Dhahana mendukung penuh langkah tegas Menteri Kesehatan dalam menangani isu perundungan ini.
Ia menegaskan bahwa tindakan Kementerian Kesehatan untuk mencegah perundungan merupakan bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Ini adalah bukti nyata bahwa Kemenkes melindungi hak asasi manusia, khususnya kesehatan mental para calon dokter spesialis dari tindakan perundungan,” jelasnya.
Dhahana juga mengapresiasi diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan regulasi ini dipahami dengan baik oleh semua peserta didik di PPDS dan adanya mekanisme pengawasan yang efektif untuk menegakkan aturan ini.
Ia pun mengajak para calon dokter spesialis untuk tidak ragu melaporkan jika mengalami perundungan selama menjalani studi.
“Mari kita hentikan perundungan di PPDS. Jangan takut melaporkan dugaan perundungan ke Kemenkes atau pihak berwajib, karena pemerintah berkewajiban memastikan lingkungan kerja yang bebas dari perundungan,” tutupnya.(*)





