INGATLAH.COM – Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, Maizar, mengambil langkah tegas pasca terjadinya insiden pelarian warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Siak Sri Indrapura.
Terbaru, Kakanwil telah melakukan penarikan Kepala Rutan serta Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) untuk menjalani pemeriksaan mendalam, Kamis, (23/10/3025).
“Tidak hanya pemeriksaan terhadap Karutan dan KPR, kami juga memberikan tugas khusus untuk berfokus dalam proses pencarian dan penangkapan kembali tahanan yang melarikan diri,” ujar Maizar.
Langkah cepat juga diambil melalui koordinasi intensif dengan jajaran TNI dan Polres Siak Sri Indrapura dalam mempercepat upaya pencarian dan penangkapan 1 orang tahanan yang melarikan diri.
Sementara itu, untuk memastikan roda operasional tetap berjalan, Kakanwil Maizar telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan dan Plt Kepala Pengamanan Rutan Siak untuk sementara waktu untuk menjaga sistem pengawasan dan pembinaan di Lingkungan Pemasyarakatan.
“Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses berjalan secara profesional tanpa mengganggu stabilitas pelaksanaan tugas di Rutan Siak dan kembali kondusif,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Kanwil Ditjenpas Riau juga melakukan pemeriksaan terhadap personel Rutan Siak, guna memastikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan standar operasional dan ketentuan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari hasil koordinasi dan penegakan disiplin tersebut, empat orang narapidana dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan.
“Kami ambil langkah tegas dengan mengirim empat narapidana bermasalah dan dua diantaranya merupakan narapidana pelaku pelarian yang telah berhasil ditangkap kembali,” tegasnya.
Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam memperketat pengawasan dan memberikan efek jera, sekaligus menunjukkan komitmen nyata Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau terhadap keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Lingkungan Pemasyarakatan. Semua tindakan akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tukasnya.





