Berita

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Sutomo hingga Khatib Sulaiman, Amankan Fasilitas Umum

×

Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Sutomo hingga Khatib Sulaiman, Amankan Fasilitas Umum

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali gencar melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi-lokasi strategis.

Penertiban ini dilakukan malam hari Rabu (22/10/2025), menyasar sejumlah kawasan yang rawan kemacetan lalu lintas akibat penggunaan fasilitas umum oleh PKL.

Petugas bergerak di beberapa titik utama, termasuk kawasan kampus UPI YPTK Jalan Sutomo, Jalan Perintis Kemerdekaan Jati Baru, Jalan S. Parman, dan Jalan Khatib Sulaiman.

Aktivitas berjualan yang menggunakan fasilitas umum tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Perkuat Kehumasan, Wajah Kelembagaan Pengawas Pemilu Dorong Akselerasi Informasi

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Tibumtranmas) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat.

“Penertiban ini harus kita lakukan karena sudah banyak keluhan dari masyarakat tentang kemacetan yang ditimbulkan dari aktivitas berjualan yang memakai badan jalan dan trotoar,” jelas Rozaldi.

Rozaldi menegaskan bahwa penertiban ini adalah upaya berkelanjutan untuk mewujudkan ketertiban kota.

“Kita akan terus bergerak untuk menertibkan PKL yang masih berjualan di lokasi yang tidak diizinkan untuk mewujudkan Padang yang tertib sehingga program Padang Rancak dari Wali Kota Padang dapat terealisasi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tambah Kabid Tibumtranmas.

Baca Juga  20.000 Warga Padang Telah Gunakan Layanan BPJS Kesehatan Gratis

Semua barang bukti yang diamankan petugas dalam operasi ini selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya barang bukti yang telah diamankan petugas akan diserahkan kepada PPNS untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Rozaldi. (*)