Berita

Kasus Korupsi Dana KUR, Dua Pegawai BRI di Padang Divonis Penjara

×

Kasus Korupsi Dana KUR, Dua Pegawai BRI di Padang Divonis Penjara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang.(ist)

INGATLAH.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Simpang Haru, pada sidang yang digelar Senin (20/10/2025) kemaren.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fatchu Rochman menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Uci Arifani selama 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, terdakwa Dhany Kurnia dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga  Polda Riau Ungkap Kasus Korupsi dengan Kerugian Negara Terbesar dalam Sejarah

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp700 juta kepada kedua terdakwa, subsider 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU terungkap, kasus ini berawal ketika terdakwa Uci dan Dhany yang sama-sama bertugas sebagai mantri BRI pada 2022–2023, melakukan pengajuan kredit fiktif terhadap 49 nasabah di Kantor BRI Unit Simpang Haru, Padang.

Baca Juga  Cara Buka Rekening BRI Online Lewat BRImo, Praktis Tanpa ke Cabang

Keduanya bekerja sama sejak Februari 2022 hingga Desember 2023, dengan modus mencairkan pinjaman atas nama nasabah yang tidak pernah mengajukan kredit.

Setiap kali kredit cair, terdakwa Uci disebut memberikan imbalan Rp1 juta hingga Rp2 juta kepada Dhany.

Hubungan keduanya bermula pada Desember 2021, ketika Uci pertama kali mengenal Dhany yang saat itu masih bertugas sebagai mantri di unit lain.

Setelah Dhany dipindahkan ke Unit Simpang Haru, keduanya kembali menjalin kerja sama dalam praktik pengajuan kredit fiktif tersebut.