Berita

Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas I hingga III Beserta Besaran Subsidi dari Pemerintah

×

Rincian Tarif BPJS Kesehatan Kelas I hingga III Beserta Besaran Subsidi dari Pemerintah

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Pemerintah tengah mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang nantinya akan menggantikan skema kelas perawatan berjenjang (kelas 1, 2, dan 3) dalam layanan BPJS Kesehatan.

Meskipun perubahan sistem kelas ini sedang bergulir, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan bahwa besaran iuran yang dibayarkan peserta hingga saat ini masih tetap sama.

Penetapan tarif ini masih sesuai dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Skema perhitungan iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terbagi menjadi beberapa kategori utama:

Skema Iuran Berdasarkan Status Kepesertaan

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran untuk peserta PBI Jaminan Kesehatan sepenuhnya dibayarkan oleh Pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari Lembaga Pemerintahan (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara): Iuran ditetapkan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Baca Juga  Ingat! Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

3. Peserta PPU dari BUMN, BUMD, dan Swasta: Besaran iuran sama, yaitu 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU: Meliputi anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Besaran iuran adalah 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, yang ditanggung oleh Pekerja Penerima Upah.

Iuran untuk Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja

Untuk kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran peserta dibayarkan secara mandiri dengan manfaat layanan yang berjenjang sesuai besaran iuran:

  • Kelas I: Sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
  • Kelas II: Sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
  • Kelas III: Sebesar Rp42.000 per orang per bulan, dengan subsidi dari Pemerintah.
    • Per 1 Januari 2021, iuran murni peserta Kelas III adalah Rp35.000, sementara Pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Baca Juga  Curah Hujan Meninggi, Bupati Dharmasraya Ingatkan Warga untuk Waspadai Potensi Bencana

Aturan Pembayaran dan Denda Pelayanan

Menurut skema dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada lagi denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan.

Namun, denda baru akan dikenakan apabila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Besaran denda paling tinggi ditetapkan sebesar Rp30.000.000. Khusus untuk Peserta PPU, denda pelayanan akan ditanggung oleh pemberi kerja. (*)