INGATLAH – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini berlaku untuk triwulan IV, yakni periode Oktober hingga Desember 2025, baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ungkap Tri Winarno di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Intervensi Pemerintah Atasi Kenaikan Tarif
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment), penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi seharusnya dilakukan setiap tiga bulan, mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro seperti nilai tukar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Tri Winarno menjelaskan, secara akumulatif, perubahan parameter ekonomi makro saat ini sebenarnya mendorong kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengintervensi dengan mempertahankan tarif.
“Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk tariff adjustment triwulan IV tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” katanya.
Dengan demikian, tarif listrik tidak berubah bagi seluruh golongan, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin (RTM), industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Fokus Peningkatan Infrastruktur dan Energi Terbarukan
Meskipun tarif listrik tetap, Tri Winarno menegaskan bahwa upaya pemerintah dan PLN untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik, memperluas akses, dan mendorong transisi energi akan terus berjalan.
“Pemerintah bersama PLN akan terus memperkuat infrastruktur kelistrikan serta mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional,” tegasnya.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif (tariff adjustment) terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan Rumah Tangga 3.500 VA ke atas dan golongan Pemerintah.
Sementara untuk sebagian besar golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir terjadi pada tahun 2020. (*)





