INGATLAH.COM – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Pasaman Barat (Pasbar) kembali menggelar razia penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Simpang Empat, Sabtu (19/10/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh perempuan yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu kafe yang masih beroperasi.
Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman Barat, Handoko Lubis, mengatakan razia ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum sekaligus menjaga moral dan kenyamanan masyarakat.
“Tujuh terduga pemandu lagu ini kami amankan dari Kafe Banana, Simpang Empat. Mereka langsung kami bawa ke kantor Satpol PP untuk pemeriksaan dan tes narkoba,” ujar Handoko, Minggu (19/10/2025).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketujuh perempuan tersebut masing-masing berinisial GO (19) asal Lubuk Begalung, AMQ (18) asal Kuranji, YS (28) asal Batang Tabik, serta SOH (17), MYC (15), NM (17), dan ZPM (17) yang seluruhnya berasal dari Kota Padang.
Empat di antaranya diketahui masih di bawah umur.
Handoko menyebut pemeriksaan dilakukan bersama Polres Pasbar, Dinas Sosial, serta Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
“Karena ada yang masih di bawah umur, kami langsung koordinasikan dengan Dinas Sosial dan UPT PPA untuk dilakukan asesmen dan pendampingan,” jelasnya.
Hasil asesmen awal menunjukkan empat remaja tersebut akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi melalui Dinas Sosial Pasaman Barat.
Sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan aktivitas yang melanggar ketertiban umum.
“Proses pembinaan terhadap yang di bawah umur akan dilakukan oleh instansi terkait. Kami ingin memastikan mereka tidak kembali terjerumus ke dunia hiburan malam yang berisiko,” tegas Handoko.
Selain itu, pemilik kafe tempat ditemukannya para terduga pemandu lagu juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemerintah daerah bersama Forkopimca, pemerintah nagari, unsur pemuda, serta Niniak Mamak akan berkoordinasi untuk menutup tempat hiburan yang terbukti melanggar aturan.





