INGATLAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dengan menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Aksi penertiban ini berlangsung di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kelurahan Lapai, pada Senin (20/10/2025).
Penertiban dilakukan karena para pedagang disinyalir meninggalkan barang dagangan dan secara permanen memanfaatkan trotoar dan bahu jalan sebagai lapak jualan.
Kondisi ini dinilai mengganggu ketertiban serta kenyamanan bagi pengguna jalan dan pejalan kaki.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan keindahan kota.
“PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan bahu jalan tentu melanggar aturan. Kami sudah berulang kali melakukan imbauan agar mereka menempati lokasi yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Eka.
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP memberikan teguran langsung kepada para pedagang yang berada di lokasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan berjualan yang terbukti menghalangi akses fasilitas umum, untuk memastikan trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Eka Putra Irwandi berharap para pedagang dapat mematuhi aturan demi terciptanya lingkungan kota yang lebih baik.
“Kita berharap para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tutup Eka. (*)





