INGATLAH.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan membuang sampah ke laut di kawasan Pantai Gajah 3, Air Tawar Barat, langsung mendapat sanksi setelah videonya viral di media sosial.
Tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Satpol PP, Dubalang Kota, serta perangkat wilayah bergerak cepat pada Senin (6/10/2025) untuk menindak pelaku.
Aksi tersebut mendapat sorotan luas dari warganet dan menjadi perhatian serius Pemko Padang.
Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah menjaga kebersihan kota dan menegakkan aturan.
“Begitu identitas pelaku terkonfirmasi, tim langsung mendatangi yang bersangkutan,” ujar Fadelan.
Perbuatan membuang sampah ke laut dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Sanksi akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan disiplin masyarakat terhadap aturan kebersihan dan ketertiban umum.
Fadelan mengakui bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah masih menjadi tantangan.
Namun, ia memastikan pengawasan dan penindakan akan terus diperketat.
DLH Kota Padang mengingatkan warga untuk memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi melalui Layanan Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
Masyarakat juga dipersilakan melaporkan praktik pembuangan sampah sembarangan melalui kanal pengaduan yang telah disiapkan pemerintah kota.





