INGATLAH.COM – Kasus perzinahan yang melibatkan perwira Polres Rohul berpangkat Iptu berinisial LLN alias Ilop dan RA alias mulai memasuki babak baru.
Kasus yang telah mencoreng nama institusi kepolisian di Rokan Hulu, Riau itu dikuatkan dengan pasal perzinahan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya oknum polisi itu terciduk berselingkuh oleh warga saat berduan dengan RA alias Ria, yang tak lain adalah istri anggota polisi Satlantas Polres Rohul.
Hal itu dibenarkan Kasi Pidana Umum Kejari Rohul, Rendi Panalosa mengatakan pihaknya telah menetapkan LLN alias Ilop dan RA alias Ria sebagai tersangka dalam kasus perzinahan.
Penetapan tersangka itu terungkap dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dari Satreskrim Polres Rohul.
“Benar, SPDP sudah kami terima. Tersangka berinisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria,” kata Rendi Panalosa, Senin (6/10/2025).
Rendi menegaskan keduanya dijerat Pasal 284 ayat (1) huruf (a) dan ayat (2) huruf (a) KUHP tentang perzinahan.
Kejari Rohul telah menunjuk dua jaksa untuk mengawasi penyidikan perkara ini, sebagaimana tertuang dalam administrasi P-16.
“Ini baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu berkas perkara untuk diteliti syarat formil dan materilnya,” tegasnya.
Kejadian memalukan ini terbongkar saat Iptu Ilop dan Ria digerebek di sebuah rumah dinas yang berada di belakang Mapolsek Rambah, Jalan Diponegoro, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah.
Personel kepolisian dan anggota Propam Polres Rohul datang ke lokasi dan membawa pasangan selingkuh itu ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta lain yang mengejutkan, Ria merupakan istri sah anggota polisi berinisial YSF, yang kini bertugas di Satlantas Polres Rohul.
Ironisnya, YSF sebelumnya pernah menjadi anggota di bawah komando Iptu Ilop ketika keduanya sama-sama berdinas di Satlantas Rohul.
Dikutip dari Singgalang, Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, memastikan kasus ini sudah diproses baik secara etik maupun pidana.
“Saat ini kasus tersebut sudah ditangani secara etik oleh Bidpropam Polda Riau, dan yang bersangkutan (Iptu Ilop) sudah dipatsus,” tegas Emil.
Selain menghadapi sidang kode etik, baik Iptu Ilop maupun Ria juga terancam pidana.
“Proses pidana sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Rokan Hulu. Polres akan menindak tegas tanpa pandang bulu,” tambah mantan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru itu.
AKBP Emil menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan diri dan institusi dengan menjauhi perbuatan tercela.
“Ini murni perbuatan individu di luar kedinasan. Penanganannya tetap tegas dan profesional,” tutupnya.





