Berita

Membangun Padang Informatif, Urgensi Pembentukan Komisi Informasi Kota

×

Membangun Padang Informatif, Urgensi Pembentukan Komisi Informasi Kota

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Keterbukaan informasi publik adalah pilar fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Prinsip ini memastikan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengetahui setiap kebijakan, program, dan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh badan publik.

Ibu kota Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, memiliki potensi besar untuk menjadi role model dalam implementasi prinsip keterbukaan informasi. Namun, di tengah capaian positif, muncul sebuah pertanyaan mendasar.

Mungkinkah Padang menjadi kota informatif sekaligus memiliki Komisi Informasi (KI) di tingkat kota?

Tema ini mengemuka dalam diskusi pelantikan Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang pada Senin, 6 Oktober 2025, yang menyoroti kebutuhan akan penguatan kelembagaan di tingkat lokal.

Landasan Hukum dan Progres Sumatera Barat

Keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU ini menjadi dasar bagi badan publik untuk membuka akses informasi, kecuali yang bersifat rahasia. Untuk menyelesaikan sengketa informasi, dibentuklah Komisi Informasi di tingkat nasional dan provinsi.

Sumatera Barat (Sumbar) dikenal progresif dalam hal ini. Pemerintah Provinsi Sumbar telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang merupakan payung hukum pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tata kelola keterbukaan informasi publik di tingkat daerah.

Baca Juga  Padang Panjang Sukses jadi Tuan Rumah Ajang Bergengsi Uda Uni Sumbar

Perda ini mengamanatkan setiap kabupaten/kota, termasuk Padang, untuk memperkuat kebijakan lokalnya, seperti melalui Peraturan Wali Kota atau Rencana Aksi Daerah (RAD).

Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen Pemko Padang menunjukkan kemajuan. Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang rutin dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sumbar menempatkan Kota Padang dalam kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2023 dan 2024.

Predikat ini—yang dinilai berdasarkan ketersediaan regulasi, kelengkapan informasi, inovasi layanan, dan digitalisasi—adalah langkah positif menuju transparansi penuh.

Keuntungan Strategis Komisi Informasi Kota

Untuk mencapai predikat Informatif seutuhnya, serta memperkuat implementasi UU KIP, diperlukan satu langkah kelembagaan yang strategis: pembentukan Komisi Informasi Kota Padang.

Secara hukum, pembentukan KI Kota Padang dimungkinkan melalui prinsip otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU KIP, yang menyebutkan kemungkinan pembentukan Komisi Informasi di ibu kota kabupaten/kota.

Pembentukan ini dapat diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota atau bahkan Peraturan Daerah.

Kehadiran KI Kota Padang akan memberikan manfaat strategis:

  • Penyelesaian Sengketa Lebih Cepat: Sengketa informasi publik dapat diselesaikan di tingkat kota, menjadi lebih efisien dan sesuai dengan konteks lokal.
  • Penguatan Implementasi: Lembaga ini dapat memperkuat implementasi UU KIP di seluruh badan publik kota, mulai dari dinas, BUMD, rumah sakit, hingga tingkat kelurahan.
  • Perluasan Partisipasi: KI Kota Padang akan memperluas ruang partisipasi masyarakat dan memperkuat budaya transparansi di lingkungan pemerintahan daerah.
Baca Juga  Ini Nama Pemenang Festival Sepakbola Andre Rosiade Cup 1 2026 di Padang

Strategi Empat Pilar: Dukungan, Inovasi, Integrasi, dan Transformasi

Untuk mewujudkan Padang sebagai kota informatif, diperlukan strategi yang terarah, yang dapat disingkat sebagai Dukungan, Inovasi, Integrasi, dan Transformasi (DIIT):

  1. Dukungan: Komitmen politik dari Wali Kota dan DPRD untuk memastikan alokasi anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang memadai.
  2. Inovasi: Pengembangan sistem digital informasi publik berbasis open data agar masyarakat dapat mengakses data dengan mudah.
  3. Integrasi: Sinergi antar-OPD agar informasi publik tersaji secara utuh dan tidak terfragmentasi.
  4. Transformasi: Puncak upaya ini adalah pembentukan Komisi Informasi Kota Padang sebagai lembaga independen yang menjamin keberlanjutan keterbukaan informasi.

Menjadi Padang Informatif bukan hanya soal meraih penghargaan, tetapi membangun budaya pemerintahan terbuka yang berpihak kepada masyarakat.

Pembentukan Komisi Informasi Kota Padang adalah langkah strategis menuju tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan, didukung oleh kolaborasi antara pemerintah, media, masyarakat sipil, dan akademisi. (*)