INGATLAH – Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi yang dibongkar Ditreskrimsus Polda Riau.
Dua tersangka yang diamankan, yakni DHF (37) dan I bin S (53), ternyata sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama hampir dua tahun.
Dalam sebulan, keduanya bisa meraup keuntungan hingga Rp70 juta, hanya dengan memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.
Gas oplosan itu kemudian dijual ke pasar dengan harga lebih tinggi.
“Motif mereka murni keuntungan pribadi. Praktik ini dilakukan secara manual dengan alat sederhana seperti selang, timbangan, dan ember, tetapi nilainya mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan,” jelas Kombes Pol Anom Karbianto, Kabid Humas Polda Riau.
Untuk mengelabui aparat, aktivitas pengoplosan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Bangau IV, sementara penjualan hasil oplosan ditutupi dengan kedok pangkalan LPG resmi di Jalan Bangau I.
“Selama hampir dua tahun, aktivitas ini berjalan lancar karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” kata Anom.
Meski demikian, ia memastikan bahwa stok LPG 3 kg bersubsidi untuk masyarakat tidak terganggu.
“Masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan gas. Pasokan tetap aman,” tegas Anom.
Jika dihitung selama dua tahun tersangka sudah mendapat keuntungan hampir sekitar 1,6 miliar lebih.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi pengusaha nakal yang mencoba memainkan distribusi energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi.(*)





