RiauMeranti

Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Rampasan dari Tindak Pidana Sepanjang Lima Bulan Terakhir

×

Kejari Meranti Musnahkan Barang Bukti Rampasan dari Tindak Pidana Sepanjang Lima Bulan Terakhir

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti memusnahkan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana dari Mei hingga September 2025 di halaman Kejari Meranti, Selasa (30/9/20205).

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti, Ricky Makado didampingi jajaran Kejari Kepulauan Meranti dan perwakilan dari Polres Meranti, Lapas Selatpanjang, Dinas Kesehatan dan undangan lainnya.

Dalam arahannya, Kajari Ricky Makado mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP,” ujar Kajari Ricky Makado, Selasa, (30/9/20205).

Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Riau Gelar Bakti Religi di GPIN Anugrah Pekanbaru

Kajari Ricky mengungkapkan barang bukti tersebut berasal dari 44 perkara yang telah inkrah, di antaranya 24 perkara tindak pidana narkotika, enam perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, satu perkara pembunuhan serta satu perkara imigrasi.

Adapun rincian narkotika yang dimusnahkan narkotika jenis sabu seberat 148,78 gram, ekstasi 9 butir, 23 unit telepon genggam, serta sejumlah pakaian.

Barang bukti kami mesnahkan dengan cara diblender, dilarutkan, dibakar, hingga digerinda.

“Hal ini harus dilakukan terutama terkait barang bukti yang bersifat terlarang, seperti narkotika, agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Batu Hampar Jemput Bola Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Edukasi Warga

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Meranti, Yuridho Fadlin mengatakan pemusnahan barang bukti memiliki arti penting selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.

“Tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana,” ungkap Yuridho Fadlin.