INGATLAH.COM – Nuraida, kakak dari Muflihun, memenuhi panggilan penyidik Polda Riau pada Rabu (24/9/2025).
Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya, Dede Ilham dan Muhammad Nurlatif, untuk memberikan klarifikasi terkait penyitaan aset berupa rumah di Jalan Banda Aceh, Jalan Sakuntala, serta apartemen di Batam yang sempat dilakukan pada 2024 lalu.
Sebelum dimintai keterangan, Nuraida melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan sebuah surat pribadi yang ditujukan langsung kepada Kapolda Riau.
Surat tersebut berisi bantahan terkait status dirinya yang disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Klien kami menegaskan bahwa ia bukan PNS, melainkan seorang ibu rumah tangga biasa yang tinggal di dekat rumah yang sebelumnya disita polisi,” ujar kuasa hukum Muhammad Nurlatif.
Latif menambahkan, dalam sidang praperadilan sebelumnya, Nuraida sudah bersaksi di bawah sumpah bahwa rumah yang menjadi objek sengketa bukan miliknya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai wajar jika Nuraida merasa keberatan diminta kembali memberikan keterangan dalam pemeriksaan kali ini.
“Meski demikian, kehadirannya hari ini membuktikan bahwa klien kami tetap menghormati institusi Polri dan tunduk pada proses hukum,” kata Latif.(*)





