Pasutri Kampar Nekat
INGATLAH.COM – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial SY (44) dan EV (40) ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar lantaran kedapatan melakukan jual beli narkotika jenis sabu.
Hal itu dibenarkan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga, Rabu, (24/9/2025).
“Benar telah ditangkap, keduanya merupakan suami istri yang diduga mengedarkan sabu di Wilayah Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ujar AKP Markus Sinaga.
“Keduanya ditangkap di pinggir jalan Kubang Jaya, Dusun IV, Desa Kubang Jaya, Senin (22/09/2025) malam saat hendak menaiki kendaraan bermotor miliknya,” tambahnya.
Dari tangan pasutri ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 5,74 gram.
“Dalam penggeledahan awal dari keduanya ditemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu dan beberapa barang bukti perkakas untuk mengonsumsi sabu,” tambah AKP Markus.
Setelah diinterogasi, keduanya mengakui barang haram itu milik mereka yang dipesan melalui TR dengan sistem lempar di daerah Sukajadi, Kota Pekanbaru
“Mereka berdua merupakan pengedar, sedangkan sang suami diketahui juga sebagai pengguna narkoba,” ungkapnya.
Kini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tutup AKP Markus.





