INGATLAH.COM – Seorang pria berinisial RR (35), Warga Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak harus berurusan dengan hukum lantaran nekat mengacungkan senjata dan mengancam warga sekitar.
Aksi RR itu terbilang nekat dan tidak beralasan karena membuat keributan dan melakukan pengancaman terhadap tetangga beserta keluarga.
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, mengatakan, insiden itu pertama kali dilaporkan oleh korban bernama Juli Toni Saut Hasudungan (42) karena merasa nyawa dirinya dan keluarga dalam terancam akibat ulah pelaku.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (19/09/2025) siang, RR telah diamankan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi warung korban sambil membunyikan klakson dan marah-marah.
Merasa tidak puas, pelaku yang telah meninggalkan warung kembali lagi dengan membawa sebilah parang panjang dan berteriak melakukan pengancaman.
“Pelaku mengacungkan parang kepada korban dan keluarganya sambil berteriak ‘Kubunuh kau sekeluarga!’ di hadapan korban. Aksinya bahkan disaksikan warga sekitar,” jelas Kapolsek, Rabu (24/9/2025).
Saat ini RR sudah diamankan di Mapolsek Tualang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“RR terancam dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan menindak tegas pelaku yang mengakibatkan keresahan dan membuat gaduh melalui aksi premanisme.
“Kasus ini akan kami proses hingga tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan segera melapor jika mengalami tindak kekerasan maupun ancaman,” tutup Kapolsek.





