INGATLAH.COM – Kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menggemparkan warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Seorang suami berinisial MR (56) tega menganiaya istrinya sendiri bernama Sundrawilati (44) dengan cara menyiramkan bahan bakar bensin dan membakar.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan peristiwa naas itu terjadi pada Selasa (16/9/2025) sore di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap.
“Tersangka mengaku telah menyiram tubuh istrinya dengan pertalite dan membakarnya. Dugaan sementara karena persoalan selingkuh dan rasa cemburu,” ujar Misran, Selasa, (23/9/2025).
Akibat insiden itu korban mengalami luka bakar serius setelah tubuhnya disiram bensin pertalite dan disulut dengan api mancis.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan medis akibat luka bakar,” jelas Misran.
Misran menjelaskan, tersangka MR sempat melarikan diri selama satu pekan usai melakukan KDRT itu dan bersembunyi dengan cara keluar masuk hutan maupun lahan warga.
Berbekal keterangan saksi dan warga, MR akhirnya diketahui keberadaannya di sekitar kebun kelapa sawit milik masyarakat di Simpang Suar, Jalan Napal, Desa Pauh Ranap.
“Tersangka berhasil dibekuk di sebuah kebun kelapa sawit saat duduk sendirian di bawah pohon sawit tanpa perlawanan Senin (22/9/2025) malam,” jelas Misran.
MR diamankan beserta sejumlah barang bukti, di antaranya botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, tojok, pisau egrek, dan botol kecil acun rumput.
Dalam interogasi awal, MR mengakui perbuatannya. Ia nekat membakar istrinya karena diliputi cemburu dan curiga korban berselingkuh.
“Dalam pengakuannya, ia juga mengungkap bahwa selama tiga hari sebelum ditangkap, ia berusaha mencari keberadaan pria yang diduga selingkuhan istrinya,” tambah Misran.
MR dihadapan polisi mengaku pernah menjadi pengguna sabu, namun, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkotika. Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata huk
“MR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat. Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.





