INGATLAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Dipimpin oleh para komisioner yang memiliki masa jabatan lima tahun, KPU berperan krusial dalam menjaga jalannya proses demokrasi di Indonesia.
Jumlah komisioner berbeda di setiap tingkatan, dengan KPU Kabupaten/Kota memiliki 5 orang komisioner.
Tugas dan Peran Kunci Komisioner
Sebagai pimpinan sekaligus pengambil keputusan, komisioner KPU memikul tanggung jawab besar. Beberapa tugas utama mereka meliputi:
- Menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pemilu.
- Menetapkan peserta pemilu dan calon yang berhak ikut dalam kontestasi.
- Mengelola logistik pemilu, seperti surat suara dan kotak suara.
Mengawasi jalannya pemilu agar berjalan sesuai prinsip LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
Rincian Gaji dan Fasilitas yang Diterima
Untuk mendukung tugas besar tersebut, para komisioner KPU menerima gaji pokok dan tunjangan bulanan yang berbeda antara ketua dan anggota. Berikut adalah rincian gaji komisioner KPU Kabupaten/Kota per bulan:
- Ketua KPU Kabupaten/Kota: Rp12.823.000
- Anggota KPU Kabupaten/Kota: Rp11.573.000
Selain gaji, komisioner KPU juga berhak atas berbagai tunjangan dan fasilitas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 5. Fasilitas ini mencakup:
- Biaya perjalanan dinas.
- Perlindungan keamanan.
- Jaminan kesehatan.
- Rumah dinas.
- Kendaraan dinas.
Dengan gaji dan fasilitas yang diberikan, pemerintah memastikan kesejahteraan komisioner KPU, sehingga mereka dapat bekerja secara optimal dalam menyukseskan setiap tahapan pemilu. (*)





