INGATLAH.COM – Puluhan ibu-ibu dari Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, mendatangi sebuah kafe di wilayah mereka.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan permintaan agar kafe itu ditutup karena dianggap meresahkan masyarakat.
Merespons laporan warga sekaligus aksi protes itu, Rabu (17/9), tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polsek Pasaman melakukan penertiban ke sejumlah kedai dan kafe yang diduga menyediakan jasa wanita penghibur. Razia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB.
Plt Kasat Pol PP Pasaman Barat, Handoko, menyebutkan langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya menerima laporan resmi dari warga.
Informasi yang diterima menyebutkan adanya praktik pijat yang diduga disertai layanan wanita penghibur.
“Kami mendapat laporan masyarakat yang resah. Hasil pemeriksaan tidak ditemukan wanita penghibur, namun pemilik kedai tetap kami peringatkan agar tidak menyediakan layanan tersebut. Jika masih ditemukan, tempatnya bisa ditutup,” ujar Handoko.
Dalam operasi itu, Satpol PP dan Polsek Pasaman juga menegaskan larangan keras bagi pemilik kedai menyediakan minuman keras maupun jasa wanita penghibur.
Larangan tersebut sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban turut disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa TNI, Ketua Bamus, Ketua Pemuda, serta perangkat nagari setempat.
Kehadiran berbagai unsur tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan aparat dalam menindak praktik yang meresahkan warga.
“Ini baru sebatas peringatan. Jika ditemukan lagi pelanggaran, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Handoko.
Ketua Bamus Nagari Aia Gadang, Saji, membenarkan keresahan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan kafe yang diduga menyediakan jasa terlarang itu sudah menimbulkan dampak sosial yang dirasakan warga.
Seorang warga, Upik (40), juga menyampaikan keberatannya.
Sekitar pukul 12.30 WIB, puluhan ibu-ibu kembali mendatangi beberapa kafe remang-remang di wilayah itu untuk meminta agar segera ditutup.
“Kami resah, Pak. Karena itu, kami minta Pemda dan Polsek segera menutupnya,” ujar Upik.





