INGATLAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran besar narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Sumbar.
Kasus ini disebut sebagai tangkapan terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polda Sumbar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 50 kilogram sabu dan 48 kilogram ganja kering.
Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di Markas Polda Sumbar pada Rabu (17/9), disaksikan oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja serta merebus sabu.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan delapan orang tersangka. Lima orang tersangka berinisial YA (33), ADH (33), GA (32), MZ (22), dan RDD (20) merupakan warga Solok. Sementara tiga lainnya, HHP (35), EC (45), dan AA (42), berasal dari Padang.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, pengungkapan ini membuktikan bahwa Sumbar bukan lagi hanya menjadi daerah transit, melainkan sudah dijadikan tempat penyimpanan narkoba sebelum diedarkan.
“Seperti kasus 50 kilogram sabu ini, pelaku ditangkap di kediamannya di Padang. Dari pengakuannya, sabu tersebut dikirim dari Malaysia melalui komunikasi via handphone,” kata Gatot.
Menurut keterangan tersangka AA, narkoba tersebut sengaja diletakkan di kawasan By Pass Padang oleh kurir lain, kemudian diambil olehnya untuk disimpan di rumah sebelum diedarkan kembali.
Gatot menambahkan, satu kilogram sabu dapat merusak sekitar 340 ribu orang. Jika 50 kilogram sabu ini berhasil beredar, jumlah masyarakat yang terdampak bisa sangat besar.
“Ini persoalan serius. Semua penegak hukum harus bersama-sama menanggulangi peredaran narkoba di Sumbar,” tegasnya.





