BeritaUtama

Kasus PT AAS Membengkak, Polresta Pekanbaru Sudah Kantongi 70 Laporan Korban

×

Kasus PT AAS Membengkak, Polresta Pekanbaru Sudah Kantongi 70 Laporan Korban

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat memberikan keterangan kepada awak media.(ist)

INGATLAH.COM – Kasus dugaan penipuan investasi berkedok sewa mobil yang melibatkan tiga petinggi PT Assa Auto Service (AAS) di Pekanbaru terus melebar.

Hingga kini, jumlah korban yang sebelumnya tercatat 40 laporan polisi di Polresta Pekanbaru telah bertambah menjadi sekitar 70 laporan.

Laporan itu dicatatkan resmi di Polsek Senapelan maupun Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra yang dikonfirmasi Ingatlah.com mengungkapkan kasus ini sudah masuk tahap pemberkasan.

Puluhan saksi korban juga telah diperiksa untuk memperkuat alat bukti.

“Tersangka saat ini ditahan di Polsek Senapelan, sementara penyidikan terus berjalan. Proses pemberkasan sedang kami siapkan untuk segera dilimpahkan,” jelas Bery, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga  Tani di Padang Terima Bantuan Alat dan Mesin Pertanian dari DPR RI

Sebelumnya, ingatlah.com memberitakan tiga petinggi PT AAS berinisial D, F, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dilaporkan menjalankan skema investasi fiktif yang merugikan ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp40 miliar.

Modus yang dijalankan yakni menawarkan paket investasi senilai Rp100 juta.

Investor dijanjikan bisa memakai mobil mewah selama tiga tahun, dengan imbal hasil 75 persen setelah kontrak berakhir.

Namun, belakangan diketahui mobil yang dipinjamkan hanyalah unit rental, sementara dana investor tidak pernah diputar untuk bisnis nyata.

Uang yang masuk justru digunakan untuk membayar sewa mobil dan menutup kewajiban pada investor lain dengan pola gali lubang tutup lubang.

Baca Juga  Universitas Bung Hatta Pacu Internasionalisasi Melalui Kemitraan Global

Situasi sempat memanas pada pertengahan Agustus lalu, saat sejumlah korban mendatangi kantor PT AAS di Jalan Nenas, Kecamatan Sukajadi.

Saat itu, dalam video viral korban diduga menyandera salah satu komisaris karena menuntut pengembalian uang.

Polisi kemudian mengamankan ketiga pengurus perusahaan tersebut guna meredam kericuhan.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, AKP Abdul Halim, bahkan mengaku hampir ikut menjadi korban setelah ditawari skema serupa oleh pihak marketing PT AAS.

Pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan, perusahaan tersebut memang tidak memiliki izin menghimpun dana masyarakat.

“Ini murni penipuan. Tidak ada investasi yang dijalankan,” tegas Halim.(*)