Pekanbaru

Banding Ditolak, Inong Fitriani Tetap Jalani Hukuman 7 Bulan Penjara Kasus Surat Tanah Palsu

×

Banding Ditolak, Inong Fitriani Tetap Jalani Hukuman 7 Bulan Penjara Kasus Surat Tanah Palsu

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Upaya hukum Inong Fitriani alias Inong (57) untuk lepas dari jerat pidana kasus penggunaan surat palsu dalam penguasaan lahan di Kelurahan Bintan, Kota Dumai, berakhir kandas.

Pengadilan Tinggi (PT) Riau menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai.

Amar putusan Nomor 531/Pid.B/2025/PT PBR dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina di Pekanbaru pada Selasa (2/9/2025).

Sidang digelar terbuka untuk umum, meski tidak dihadiri jaksa penuntut maupun terdakwa.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tujuh bulan dengan perintah tetap ditahan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Pri Wijeksono, melalui Kasi Intelijen Carles Apriyanto yang didampingi Kasi Pidum Hendar Rasyid Nasution, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga  Polisi Selidiki Dugaan Pemukulan Kader IMM dalam Aksi Mahasiswa di DPRD Riau

Kasus ini bermula pada 2020, ketika Inong mengklaim sebidang tanah menggunakan surat penyerahan tanah bertanggal 7 April 1961.

Berbekal surat tersebut, ia menagih uang sewa dari para pedagang yang menempati kios di atas lahan itu. Dalam kurun 2021–2025, Inong tercatat menerima uang sewa sekitar Rp560 juta, atau rata-rata Rp120 juta per tahun.

Namun klaim itu ditolak oleh para pemilik sertifikat sah, yakni Toton Sumali, Djuerwin Netsen, Mr. Nainggolan, dan Deddy Handoko.

Meski beberapa kali ditempuh upaya mediasi, terdakwa tetap menagih sewa kios.

Majelis hakim menemukan fakta bahwa surat tanah yang dipakai Inong tidak pernah tercatat dalam arsip resmi kelurahan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai.

Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam ukuran tanah.

Baca Juga  Bidik Tiga Poin Lawan Persekat, Begini Kata Penyerang PSPS Pekanbaru Asir Azis

“Surat penyerahan tanah atas nama Alip tanggal 7 April 1961 dengan ukuran 59 x 81 depa tidak tercatat dalam arsip resmi. Yang sah adalah surat dengan ukuran 9 x 81 depa,” ungkap Carles membacakan isi putusan banding.

Hakim menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian nyata bagi para pemilik sah, sehingga putusan PN Dumai yang menjatuhkan hukuman penjara tujuh bulan dinilai sudah tepat.

“Majelis berpendapat putusan tingkat pertama sudah memenuhi rasa keadilan, sehingga harus dipertahankan,” tegas Carles.

Dengan putusan ini, banding yang diajukan penasihat hukum terdakwa resmi ditolak. Banding dari penuntut umum juga tidak dikabulkan.

Kendati demikian, baik jaksa maupun terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.(*)