Indragiri HuluBerita

Izin Tambang 38 Hektare di Rokan Hulu Picu Keresahan Warga

×

Izin Tambang 38 Hektare di Rokan Hulu Picu Keresahan Warga

Sebarkan artikel ini

INGATLAH.COM – Suasana tenang di tepi Sungai Koto Perambahan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendadak berubah sejak kabar keluarnya izin tambang galian C berembus ke permukiman warga.

Izin seluas 38,11 hektare itu tercatat dalam surat bernomor 540/DESDM.04/700 atas nama PT Pangan Tiga Utama Penambangan Batuan (SIPB).

Informasi tersebut membuat warga terkejut, sebab mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitannya.

“Kami yang langsung berhadapan dengan lokasi, tapi tidak pernah didatangi pihak perusahaan maupun perangkat desa,” ujar Kamari, salah seorang warga, Selasa (9/9/2025).

Nada serupa disampaikan Ketua RW 001 Desa Koto Perambahan, Hendri. Menurutnya, semestinya ada musyawarah bersama masyarakat sebelum izin keluar.

Baca Juga  Polri Ungkap 3.608 Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Senilai Rp2,88 Triliun

“Tidak pernah ada panggilan atau pertemuan resmi. Tahu-tahu ada kabar izin tambang sudah terbit,” katanya.

Kepala Desa Koto Perambahan, Sahrul, mengaku pernah menerima kunjungan pihak perusahaan.

Namun, ia menyebut pertemuan tersebut hanya sebatas tawaran bantuan sosial.

“Waktu itu hanya disampaikan soal bantuan untuk masjid, anak yatim, pemuda, dan BPD. Tidak ada pembahasan mendetail tentang dampak tambang,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismond Diondo Simatupang, ST., MT., hingga kini belum mendapatkan jawaban.

Bagi warga, keresahan mereka bukan tanpa alasan. Aktivitas galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, hingga meretakkan rumah yang berada tak jauh dari lokasi.

Baca Juga  Polsek Lubuk Tarok Gencarkan Patroli untuk Basmi Premanisme

Masyarakat mendesak pemerintah untuk meninjau ulang bahkan mencabut izin tersebut. Mereka juga meminta aparat kepolisian mengusut kemungkinan adanya prosedur yang tidak sesuai aturan.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memperhatikan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta sesuai tata ruang.

Tanpa itu, aktivitas tambang bisa melanggar hukum sekaligus membahayakan warga.

Kini, Sungai Koto Perambahan tak hanya menjadi sumber kehidupan, tetapi juga saksi bisu dari keresahan warganya yang menanti kepastian.