Berita

Setahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

×

Setahun Jadi DPO, Pelaku Curanmor Akhirnya Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Sebarkan artikel ini
DPO pelaku curanmor. (Dok.Polres Payakumbuh)
DPO pelaku curanmor. (Dok.Polres Payakumbuh)

INGATLAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial Y (38), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Y ditangkap pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Panca, Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan tersangka pulang ke kampung halamannya.

“Setelah buron lebih dari satu tahun, tersangka akhirnya kembali ke rumah orang tuanya. Tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan,” ujar Wiko dalam keterangannya.

Baca Juga  Nekat Curi HP Pengunjung Rumah Sakit, Lansia di Payakumbuh Ditangkap

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana dilaporkan dalam LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 3 Mei 2024.

Namun, barang bukti berupa sepeda motor belum berhasil diamankan karena sudah dipindahtangankan kepada seseorang berinisial N yang kini berada di Jakarta.

“Penyelidikan tetap berlanjut untuk menemukan barang bukti,” tegas Wiko.

Saat ini, Y telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.