BeritaPekanbaru

Risnandar Mahiwa Menjalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan, Sampaikan Maaf untuk Masyarakat Pekanbaru

×

Risnandar Mahiwa Menjalani Sidang Pembacaan Nota Pembelaan, Sampaikan Maaf untuk Masyarakat Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

INGATLAH – Mantan Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Pekanbaru atas kesalahan yang menyimpang yang menimpa dirinya.

Hal itu disampaikan Risnandar selaku terdakwa saat sidang yang beragendakan penyampaian nota pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Selasa, (26/8/2025).

Dalam pledoinya, Risnandar menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Terdakwa Risnandar menjalani sidang kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru menggunakan baju kemeja putih dan bercelana hitam.

Pada kesempatan itu Risnandar menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, DPR RI, masyarakat Pekanbaru, tokoh agama, tokoh adat, Forkopimda, hingga jajaran Pemprov Riau.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Apa yang saya lakukan akan saya pertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya.

Baca Juga  Gandeng Pemko Padang, PT Ayoo Klik J Bros Teknologi Dorong Belanja Produk TKDN

Risnandar juga berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran berharga bagi sistem birokrasi di Indonesia.

“Kami ditugaskan oleh negara. Jika negara mengoreksi dan menghukum kami, pada prinsipnya kami siap dan ikhlas menjalaninya. Namun saya memohon agar diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri,” ungkap Risnandar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Risnandar dengan pidana 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp3,8 miliar.

Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak mencukupi, ia akan dikenai tambahan hukuman 1 tahun penjara.

Selain Risnandar, dua bawahannya juga menjadi terdakwa, yakni Indra Pomi Nasution (eks Sekda) yang dituntut 6,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp3,1 miliar, serta Novin Karmila (eks Plt Kabag Umum Setda) yang dituntut 5,5 tahun penjara dan uang pengganti Rp2 miliar.

Baca Juga  Persib di Ujung Tekanan, Federico Barba: Tak Ada Pilihan Selain Menang

Dalam dakwaan JPU, Risnandar bersama kedua bawahannya diduga melakukan pemotongan dana Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) persediaan tahun anggaran 2024 dengan total kerugian negara mencapai Rp8,9 miliar.

Risnandar sendiri disebut menerima Rp2,9 miliar lebih, termasuk transfer Rp158 juta untuk pembayaran jahit baju istrinya.

Selain itu, Risnandar juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp906 juta dari sejumlah pejabat ASN Pemko Pekanbaru.

Sementara Indra Pomi menerima Rp1,2 miliar lebih, dan Novin Karmila Rp300 juta.

Risnandar menutup pledoinya dengan harapan kasus ini bisa menjadi cermin bagi pejabat lain agar tidak mengulangi kesalahan serupa.

“Semoga apa yang terjadi pada diri saya menjadi pelajaran berharga bagi birokrasi. Saya berharap cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 tetap terjaga,” pungkasnya.(*)